Kehadiran Reni dalam sidang untuk mengetahui kebenaran adanya tekanan yang dilakukan penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan terhadap Miryam sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan KTP-el beberapa waktu lalu. Tekanan penyidik KPK yang kemudian menjadi alasan Miryam untuk mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Menurut Reni, hasil observasi terhadap empat rekaman video pemeriksaan di Gedung KPK tidak terlihat adanya tekanan yang dilakukan penyidik kepada MIryam. Bahkan, penyidik KPK memberikan perhatian penuh kepada Miryam dengan mendengarkan dan menyimak setiap kata-kata yang disampaikannya.
"Hasilnya tidak dijumpai adanya tekanan yang signifikan dari penyidik selama proses pemeriksaan," ungkap Reni saat menjelaskan hasil penelitiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9).
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka keterangan palsu pada 5 April 2017. Proses penyidikan terhadap politisi Partai Hanura itu dilakukan selama dua bulan lebih. Pada 21 Juni lalu, KPK menetapkan berkas tersangka Miryam telah rampung dan siap maju ke persidangan.
Miryam memberikan keterangan palsu saat dirinya dihadirkan dalam sidang korupsi pengadaan KTP-el dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto. Dalam sidang, Miryam kemudian mencabut semua BAP dengan alasan mendapat tekanan oleh penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Miryam dijerat pasal 22 junto pasal 35 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[wah]
BERITA TERKAIT: