Siang tadi, Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput pria berbadan tambun itu di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Guntur untuk dieksekusi ke Lapas Klas I Tangerang.
Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan eksekusi terhadap Basuki dilakukan setelah perkara suap terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar yang menjerat Basuki berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Basuki Hariman ke Lembaga Permasyarakatan Klas I Tangerang," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Basuki.
Majelis Hakim menilai Basuki bersama stafnya Ng Fenny secara sah dan meyakinkan telah menyuap Patrialis Akbar selaku Hakim Konstitusi. Ng Fenny sendiri dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Basuki dan Ng Fenny dinilai terbukti menyuap Patrialis Akbar sebesar 50 ribu dolar AS dan denda Rp 4 juta dari janji sebesar Rp 2 miliar. Uang suap tersebut terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke MK.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Basuki dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Meski demikian, Basuki maupun Jaksa KPK memutuskan tak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
[ian]
BERITA TERKAIT: