KPK Tetapkan Tersangka Penyuap Ketua DPRD Banjarmasin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 15 September 2017, 19:41 WIB
KPK Tetapkan Tersangka Penyuap Ketua DPRD Banjarmasin
Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PDAM Bandarmasin Kota Banjarmasin Muslih serta Manager Keuangan PDAM Trensis sebagai tersangka pemberi suap kepada Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Andi Effendi.

Suap terkait persetujuan penyertaan modal Pemkot Banjarmasin sebesar Rp 50,5 miliar kepada PDAM Bandarmasin. Selain Muslih dan Trensis, KPK juga menetapkan Iwan Rusmali dan Andi Effendi sebagai tersangka penerima suap.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, setelah DPRD menyetuji anggaran penyertaan modal Rp 50,5 miliar kepada PDAM Bandarmasin, Muslih meminta PT Chindra Santi Pratama selaku rekanan PDAM untuk menyediakan uang Rp 150 juta dan diberikan kepada Trensis.

"Setelah uang tersedia, pada 11 September 2017, T (Trensis) kemudian menyimpannya di brankas. Dua hari kemudian, M (Muslih) meminta T mengambil uang di brankas sebesar Rp 100 juta dan meminta Rp 5 juta untuk dirinya sebagai pengganti pemberian terdahulu kepada IRS (Iwan Rusmali)," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9).

Dia menambahkan, pada 14 September, Trensis memberikan uang sebesar Rp 45 juta kepada Andi Effendi di Kantor DPRD Kota Banjarmasin. Kemudian Andi menyambangi Kantor PDAM untuk meminta sisa uang yang bakal diterima dirinya dan Iwan.

Pada pukul 18.50 Wita, tim KPK mengamankan Trensis dan Muslih di Kantor PDAM dan menyita sisa uang yang ada di dalam brankas sebesar Rp 30,8 juta.

"Tim kemudian mengamankan AE (Andi Effendi) di Banjarmasin Selatan dan IRS (Iwan Rusmali)," kata Alex.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, tim mengamankan uang sebesar Rp 48 juta. Uang diduga bagian dari Rp 150 juta milik Muslih yang bersumber dari rekanan PDAM yaitu PT CSP.

Alex menduga, uang yang diserahkan Muslih sudah dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Banjarmasin lain terkait dengan persetujuan raperda.

Atas perbuatannya, Muslih dan Transis disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Iwan dan Andi disangkakan pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA