Aktivis HAM Tolak Pembubaran Ponpes Ibnu Mas'ud

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Kamis, 14 September 2017, 17:18 WIB
Aktivis HAM Tolak Pembubaran Ponpes Ibnu Mas'ud
Tolak Pembubaran Ponpes/RMOL
rmol news logo Tim Advokasi yang terdiri dari Pusat Bantuan Hukum Dompet Dhuafa (PBH Dompet Dhuafa), Social Movement Institute (SMI), Amnesty International Indonesia, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) menolak pembubaran terhadap Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud di Bogor.

Tim Advokasi berpendapat bahwa tindakan pembakaran yang dilakukan oleh salah seorang pengurus pondok pesantren tersebut merupakan tindakan individu di luar sepengetahuan pengurus pondok pesantren.

"Jadi tidak bisa diganjar dengan hukuman kolektif kepada seluruh pengurus dan murid berupa pembubaran pesantren," kata Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam jumpa pers di gedung HDI Hive, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/9).

Dikatakan Usman, terlebih MS telah mengakui kesalahannya dengan alasan khilaf karena kondisi psikologis dan memang merasa kecewa dengan pemerintah karena banyaknya ketidakadilan seperti korupsi, pembakaran pencuri ampli, dan lain-lainnya.

Dia menambahkan, tim advokasi juga mencermati bahwa pasal perusakan bendera yang dikenakan kepada MS adalah keliru karena umbul-umbul tidak memenuhi kualifikasi bendera sebagaimana Pasal 4 UU No. 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

"Instrumen HAM International tidak memberikan kewenangan negara untuk melakukan upaya-upaya pemidanaan berdasarkan suatu konsep 'penghinaan, penodaan, atau pencemaraan' suatu simbol-simbol abstrak," sambungnya.

Menurut Usman, terduga pelaku pembakaran umbul-umbul seharusnya hanya diancam pasal-pasal pidana umum seperti, perusakan barang milik orang lain atau publik.

Selain itu, lanjut Usman, Tim Advokasi juga berpendapat bahwa kesepakatan tiga orang pengurus untuk membubarkan pondok pesantren adalah cacat hukum sehingga pembubaran tidak pernah ada.

Lebih lanjut Usman menjelaskan, dipicu oleh peristiwa pembakaran umbul-umbul merah putih oleh salah seorang pendamping santri (MS) pada tanggal 16 Agustus 2017, maka atas desakan massa dan musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) akhirnya tiga orang pengurus menandatangani pernyataan akan membubarkan pesantren pada tanggal 17 September 2017 nanti.

Padahal, jelas dia, perjanjian tersebut dibuat dengan paksaan. Dan ketiga pengurus yang menandatangani perjanjian bukanlah subjek hukum yang sah untuk membubarkan pondok pesantren atau yayasan. Apalagi, sebagai negara anggota Kovenan International Hak-Hak Sipil dan Politik, Indonesia mempunyai kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak-hak setiap orang untuk bebas berekspresi, berserikat, dan berpikir, berkeyakinan, serta beragama. Hak-hak ini telah pula diratifikasi dan dijamin oleh Konstitusi Indonesia.

Menurut Usman, selama sebulan pasca peristiwa pada tanggal 17 Agustus 2017, pengurus Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud berkali-kali didatangi kepolisian, tentara, perwakilan Kementerian Agama, Lurah, Camat, dan berbagai institusi lain yang mengingatkan pembubaran.

Kata Usman, Litbang Kementerian Agama juga melakukan survei yang tendensius mengarah kepada kesimpulan pesantren merupakan tempat mengajarkan ajaran ekstrim atau kekerasan. Selain itu, terdapat juga intimidasi yang berusaha memancing tindakan emosional dari penghuni pesantren. Dan terdapat pula ancaman pengerahan massa kembali untuk pembubaran Ibnu Mas'ud pada tanggal 17 September 2017 nanti.

Tim Advokasi Ponpes Ibnu Mas'ud juga merasa prihatin melihat aparat kepolisian Indonesia terus mudah didikte oleh tekanan massa yang berpotensi menghasilkan pelanggaran HAM terhadap individu-individu yang berasal dari kelompok-kelompok minoritas rentan. Baik instrumen HAM international maupun ketentuan hukum positif Indonesia mewajibkan seluruh aparatur Polri untuk menjamin semua hak asasi manusia yang melekat di setiap WNI.

"Polri terus menambah panjang daftar ketidakmampuan mereka dalam melindungi hak-hak asasi warga karena tekanan massa," kata Usman.

Berdasarkan hal tersebut, kata Usman, Tim Advokasi Ponpes Ibnu Mas'ud secara tegas meminta untuk menghentikan upaya pembubaran pondok pesantren Ibnu Mas'ud karena surat pernyataan yang ditandatangani oleh orang yang tidak berwenang dan dibuat atas dasar paksaan tidak bisa dijadikan dasar pembubaran.

Selain itu pihaknya juga mendesak Muspida dan Muspika menghindari cara-cara kekerasan, pemaksaan, dan pengerahan aparat ataupun ormas dalam menuntut pembubaran Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud. Penutupan suatu pondok pesantren ataupun sebuah badan hukum haruslah berdasarkan hukum dan tunduk pada prinsip hak asasi manusia.

"Meminta Polres Bogor dan Polda Jawa Barat untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud, terutama jika terdapat tekanan massa untuk pembubaran," tegas dia.

Dia menegaskan, pemerintah harus bisa memfasilitasi pondok pesantren yang memiliki kekhususan dan memberikan bantuan sarana untuk perkembangan pesantren. Pembubaran pondok pesantren secara paksa tidak akan menyelesaikan masalah dan hanya akan menimbulkan trauma yang mendalam kepada anak-anak yang menjadi peserta didik.

"Jika terdapat orang-orang yang di pondok pesantren yang diduga terkait dengan kegiatan terorisme, maka tindakan yang tepat adalah memproses secara hukum, bukan membubarkan pesantren secara keseluruhan," demikian Usman.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA