Ahli: BAP Bisa Direvisi Di Persidangan, Tapi Tidak Sembarangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 11 September 2017, 15:46 WIB
Ahli: BAP Bisa Direvisi Di Persidangan, Tapi Tidak Sembarangan
Noor Aziz Said/Net
rmol news logo Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bisa direvisi pada saat proses persidangan. Sebab, saat memberikan keterangan dalam proses penyidikan, seorang saksi tidak disumpah.

Begitu kata ahli pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Noor Aziz Said saat memberikan pemaparan keahliannya dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Miryam S Haryani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/9).

Noor menjelaskan bahwa keterangan yang diberikan tidak di bawah sumpah, tidak bisa dijadikan landasan yang kuat dan berkekuatan hukum mengikat. BAP, sambung Noor, merupakan barang bukti yang akan diuji dalam pengadilan.

"Apabila keterangan yang tidak disumpah bersesuaian dengan keterangan saksi yang disumpah, maka itu, jadi tambahan alat bukti," urainya.

Meski demikian, langkah untuk mencabut BAP di pengadilan tidak serta merta bebas dilakukan. Pencabutan BAP dalam persidangan harus dengan alasan jelas, semisal merujuk pada data yang kurang dalam BAP.

"Jadi tidak sembarangan dicabut, jadi betul-betul ada alasan yang kuat untuk mencabut BAP," ujarnya.

Miryam S Haryani didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan. Politisi Hanura itu diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el.

Menurut jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam BAP. Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.

Dalam persidangan, anggota Fraksi Partai Hanura itu mengaku tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA