Karena itu, Pansus bakal segera menerbitkan rekomendasi hasil penyelidikannya atas kinerja KPK selama ini. Bahkan, Ketua Pansus KPK, Agun Gunanjar, membocorkan bahwa salah satu rekomendasi adalah menghilangkan kewenangan penindakan KPK.
"Untuk kewenangan penindakan akan dilimpahkan ke pihak Kepolisian dan sementara penuntutan dilakukan Kejaksaan Agung," kata Agun Gunanjar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/9).
Dengan begitu, di masa mendatang KPK hanya akan melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Bagi Pansus, KPK seharusnya hanya berfungsi supervisi dan koordinasi ke lembaga penegak hukum lainnya dalam rangka pemberantasan korupsi. Bukan berjalan sendiri seperti saat ini.
"Berbagai kemungkinan, semuanya bisa. Dari A sampai Z itu bisa," kata politikus Partai Golkar ini.
Ia menyebut salah satu "dosa" KPK selama ini adalah melanggar nota kesepahaman soal pedoman bersama dalam penanganan tindak pidana korupsi yang diteken KPK, Kejaksaan Agung, dan Kapolri.
Dalam MoU itu telah diatur kewajiban setiap lembaga penegak hukum yang ingin memanggil, menggeledah atau memeriksa anggota dari lembaga penegak hukum lainnya harus lebih dulu memberi tahu ke pimpinan lembaga terkait.
"Yang tentunya, dalam praktiknya ternyata berdasarkan laporan yang disampaikan dari forum kemarin, yang disampaikan persatuan jaksa indonesia, nyata sekali bahwa nota kesepahaman sudah dilanggar," ungkap Agun.
Terkait indikasi pelanggaran prosedur tersebut, Pansus berencana memanggil pimpinan KPK mulai tanggal 11-15 September mendatang.
"Kami akan segera memanggil pimpinan KPK. Jadi sampai demikian arogannya menurut saya pimpinan KPK menggunakan ketentuan hukum," ucap Agun.
[ald]