Hari ini, Selasa (5/9), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang dalam kasus yang merugikan hingga Rp 3,7 triliun tersebut.
Penyidik akan memeriksa tersangka dalam kasus ini, Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) yang merupakan mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Pemeriksaan merupakan pertama kalinya bagi Syafruddin pasca beberapa waktu lalu kalah dalam gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka.
"‎Tersangka SAT kami masukkan dalam jadwal pemeriksaan hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta.
Selain Syafruddin, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan wiraswasta Artalyta Suryani sebagai saksi. Artalyta alias Ayin sendiri telah beberapa kali diperiksa KPK.
Hingga saat ini, keduanya belum nampak hadir di Gedung KPK. Dalam kasus tersebut, KPK sendiri baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka tunggal.
[wah]
BERITA TERKAIT: