Giliran PBB Menggugat UU Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 05 September 2017, 11:59 WIB
Giliran PBB Menggugat UU Pemilu
Yusril/Net
rmol news logo Partai Bulan Bintang (PBB) turut mengajukan uji materi atas pasal 222 UU 7/2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, partainya mengajukan gugatan mengenai syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold yang dinilai merugikan hak konstitusional PBB sebagai parpol peserta Pemilu 2019. Terlebih dalam persyaratan ambang batas ditentukan dari hasil pemilu 2014 lalu.

Menurutnya, setiap parpol memiliki hak konstitusional untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, namun hak tersebut terhalang dengan norma pasal 222 UU Pemilu.

"Karena itu meminta pasal itu dibatalkan MK. Kalau dibatalkan sebuah partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres tanpa harus terikat dengan presidential threshold 20 persen kursi DPR dan 25 persen kursi nasional," jelas Yusril di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta (Selasa, 5/9).

Lebih lanjut, Yusril mengaku, kepentingan PBB mengajukan uji materi bukan sekedar memuluskan kepentingan PBB yang ingin mengajukan dirinya menjadi capres maupun cawapres. Menurut Yusril, seluruh parpol juga berkepentingan jika MK mengabulkan uji materi ambang batas pencalonan presiden.

Di samping itu, uji materi juga memiliki keberpihakan kepada Presiden Joko Widodo jika ingin mencalonkan kembali di Pilpres 2019 mendatang. Menurut pakar hukum tata negara itu, Jokowi juga akan tersandera dengan adanya ambang batas pencalonan presiden.

"Kalau 20 persen, bukan partai tergantung dengan Pak Jokowi tetapi Pak Jokowi tergantung dengan partai. Karena beliau berusaha meyakinkan partai-partai untuk memperoleh 20 persen. Kalau misalnya tiap partai bisa memajukan calon sendiri, bisa bergabung atau bisa mengajukan calon yang mereka dukung," papar Yusril yang pernah menjabat menteri hukum dan HAM. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA