LPSK Akui Pernah Ajak Saksi Bertamasya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 28 Agustus 2017, 18:56 WIB
LPSK Akui Pernah Ajak Saksi Bertamasya
Abdul Haris Semendawai/net
rmol news logo Beberapa saksi yang ada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkadang mendapat fasilitas hiburan dan tamasya agar tidak jenuh.

Demikian diakui Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, saat berbicara dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK), di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/8).

Namun, karena keterbatasan anggaran, LPSK tidak mungkin mengajak seorang saksi untuk bertamasya ke tempat yang mewah atau membutuhkan biaya besar.

"Tapi tidak sampai ke Raja Ampat," tegas Abdul Haris.

Hal itu ia katakan menanggapi pertanyaan salah satu anggota Pansus. Memang, pengakuan salah seorang saksi kasus korupsi, Niko Panji Tirtayasa, menjadi salah satu sorotan dalam rapat itu. Saat dihadirkan Pansus KPK di DPR RI beberapa waktu lalu, Niko mengaku pernah diajak LPSK ke Raja Ampat dengan menggunakan jet pribadi.

Pengakuan Niko lainnya adalah tentang dirinya yang pernah diberikan sejumlah uang sebagai insentif bagi kesaksian yang dia berikan. Pansus pun mempertanyakan itu.

Menjawab itu, Abdul Haris mengatakan bahwa LPSK juga memberi semacam uang transportasi atau biaya hidup untuk saksi yang tengah dilindungi.

"Tapi dalam pelaksanaannya tidak dalam bentuk uang, jadi diberikan dalam bentuk fasilitas. Misalnya, saksi ingin pergi, kami siapkan kendaraan. Untuk biaya hidup kami siapkan makanan, janitor dan sebagainya, tidak kami berikan dalam bentuk uang," terangnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA