Kejati Dan Polda Bengkulu Terima Aliran Dana Proyek BWSS VII?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 25 Agustus 2017, 19:22 WIB
Kejati Dan Polda Bengkulu Terima Aliran Dana Proyek BWSS VII?
Para saksi diambil sumpah saat sidang suap Pejabat BWSS VII di PN Tipikor Bengkulu
rmol news logo Pengadilan Tipikor Bengkulu kembali menyidangkan perkara suap di Kejati Bengkulu yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni lalu.

Terdakwa pemberi suap, Anwari dan Murni Suhardi,  dihadirkan dalam persidangan, Kamis kemarin (24/8). Dalam sidang kedua itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak KPK menghadirkan empat orang saksi, yaitu Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Abustian; Kepala TU BWSS VII, Deki Agus Prawira; Kasatker PJPA BWSS VII, M. Fauzi; serta dari LSM, Agus Suparmin alias Agus Kisut.

Dalam sidang diketahui banyak rekaman fakta menarik dan mengejutkan. Salah satunya adalah pengakuan Abustian (Kepala BWSS VII) tentang pengumpulan "fee" proyek berikut tujuan aliran dananya.

Abustian sempat berkelit saat Hakim Ketua, Kaswanto, dan Jaksa Penuntut Umum dari KPK (JPU KPK), Feby Dwiyandospendy, mempertanyakan dana proyek dan ke mana saja dana tersebut mengalir. Namun, pada akhirnya, Abustian mengakui bahwa dana tersebut mengalir ke Kejati dan Polda Bengkulu.

"Iya, yang mulia. Ada yang ke Kejati dan Polda," kata Abustian singkat, dikutip dari RMOL Bengkulu.

Spontan Hakim Ketua, Kaswanto, menanyakan apakah ada pula dana tersebut yang mengalir ke pengadilan. Abustian langsung menjawab tidak ada.

"Tidak ada yang mulia. Tidak ada yang ke pengadilan," balas Abustian spontan.

Pengakuan Kepala BWSS VII tersebut cukup mengejutkan.Selama ini jarang ada yang berani mengungkap praktik gratifikasi atau suap-menyuap yang melibatkan aparat penegak hukum di Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Polda Bengkulu.

Ada juga fakta lain yang tak kalah menarik, yaitu nama Asintel Kejati Bengkulu, Edi Sumarno, kerap disebut oleh para saksi selama persidangan berlangsung.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK disebutkan bahwa Edi Sumarno menerima uang Rp 50 juta dari terdakwa Amin Anwari dan Murni Suhardi. Uang tersebut diberikan langsung oleh kedua terdakwa di kediaman dinas Edi Sumarno.

Fakta sidang tersebut memunculkan pertanyaan baru. Mungkinkah perkara ini akan membuka kebusukan lainnya dan dengan tersangka baru?

"Kemungkinan itu ada. Yang jelas sesuai dengan prosedur tahapan-tahapan kami, semua fakta yang ada di persidangan akan kami laporkan kepada pimpinan," kata Jaksa, Feby Dwiyandospendy, saat ditemui usai persidangan.

Saat ditanya apakah mungkin Edi Sumarno dijadikan tersangka baru dalam perkara suap lainnya. Feby mengatakan itu tergantung pada persidangan selanjutnya.

"Sesuai dengan bukti dari hasil penyidikan, sudah cukup buktinya. Tapi kita akan lihat di persidangan nanti. Maksudnya, setelah perkara yang ini diputuskan," pungkasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA