Selain Rudi, penyidik juga memperpanjang masa penahanan terhadap tiga tersangka tersangka kasus dugaan suap terkait pengamanan penanganan perkara korupsi dana desa di Kabupaten Pamekasan lainnya. Mereka adalah Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.
Kemudian Sutjipto Utomo selaku Inspektur Pemkab Pamekasan dan Kades Dassok, Agus Mulyadi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penahanan 40 kedepan terhadap kelima tersangka tersebut terhitung dari 23 Agustus 2017. Achmad Syafii, Rudy Indra dan tiga tersangka lainnya setidaknya bakal mendekam di sel tahanan hingga 1 Oktober 2018 mendatang.
"Dilakukan perpanjangan penahanan terhadap kelima tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Kajari Pamekasan terkait pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Pamekasan. Perpanjangan penahanan selama 40 hari dari 23 Agustus sampai dengan 1 Oktober 2017," ujar Febri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8).
Diketahui, tersangka Bupati Pamekasan-Ahmad Syafii ‎(ASY) ditahan di Rutan KPK, Kajari Pamekasan-Rudy Indra Prasetya (RUD) ditahan di Rutan Cipinang.
Selanjutnya tersangka Inspektur Pemkab Pamekasan-Sutjipto Utomo (SUT) dan Kades Dassok-Agus mulyadi (AGM) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Lalu tersangka Kabag Adm Inspektur Kab Pamekasan-Noer Solehhoddin (NS) dititipkan di tahanan Polres Jakarta Pusat.
‎
Kasus ini bermula dari Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pamekasan, Jawa Timur, terkait dana desa pada 2 Agustus lalu. OTT ini bermula karena adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
[san]
BERITA TERKAIT: