Kemenkumham Terbitkan Hak Cipta 18 Ribu Pantun Gubernur Sumbar

Minggu, 20 Agustus 2017, 14:48 WIB
rmol news logo Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan sertifikat hak cipta untuk enam buku berisi 18 ribu pantun ciptaan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, sebagai pengakuan terhadap buah karya tersebut.

"Kemenkumham telah meneliti 18 ribu pantun ini dan diakui murni karya Irwan Prayitno. Setelah sertifikat dikeluarkan berarti pengutipan terhadap pantun ini harus mendapatkan izin," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar Dwi Prasetyo Santoso, seperti dikutip Antara (Minggu, 20/8).

Dia menambahkan untuk mengeluarkan sertifikat seluruh pantun yang didaftarkan memang harus diteliti agar tidak ada nanti pihak yang menuntut. Dua bulan setelah semua pantun didaftarkan, diyakini pantun tersebut memang buah karya Irwan Prayitno dan bisa diberikan sertifikat hak cipta.

Dwi mengemukakan, selain untuk karya gubernur, karya masyarakat juga bisa diberikan sertifikat hak cipta dengan proses yang cukup mudah.

"Sekarang bisa secara daring hingga lebih memudahkan masyarakat. Tinggal buka laman kemenkumham, daftarkan karya untuk diterbitkan hak ciptanya," ujarnya.

Gebernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan pantun yang diberikan hak cipta oleh Kemenkumham itu merupakan karya spontan dalam berbagai acara yang dihadiri.

"Spontan, karena memang dibuat saat acara sesuai keadaan, tamu dan tema kegiatan," katanya.

Dia berharap, cara memberikan sambutan dengan pantun itu bisa menjadi budaya di Sumbar, karena sesuai juga dengan budaya daerah. [wah]  

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA