Andi Narogong Didakwa Bersama-Sama Korupsi E-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 14 Agustus 2017, 14:00 WIB
Andi Narogong Didakwa Bersama-Sama Korupsi E-KTP
Andi Narogong/RMOL
rmol news logo Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP), tahun 2011-2012.

Jaksa KPK, Irene Putrie saat membacakan surat dakwaan menyatakan Andi diduga mengarahkan perusahaan tertentu untuk memenangkan tender proyek e-KTP dengan memberikan sejumlah uang ke beberapa pihak.

Menurut Jaksa Irene, Andi telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain dan juga korporasi. Dalam hal ini, terdapat sejumlah korporasi yang diuntungkan dari proyek e-KTP dengan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.

"Terdakwa diduga ‎memperkaya korporasi Perum PNRI, PT LEN, dan sebagainya, yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/8).

Adapun pihak yang bersama-sama dalam surat dakwaan Andi di antaranya yakni, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Sugiharto.

Kemudian, Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Diah Anggraeni, dan Ketua Pengadaan Barang dan Jasa, Drajat Wisnu Setyawan.

Atas perbuatannya, Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1)‎ ke-1 KUHP.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA