Untuk itu, Dirut First Travel Andika Surachman beserta istri Anniesa Desvitasari mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri.
"Kami kuasa hukum FT sedang berusaha menyelesaikan masalah Pak Andika dan Bu Anisa di Bareskrim untuk proses penangguhan penahanan," ujar Deski selaku tim kuasa hukum saat dikonfirmasi RMOL, Senin (14/8).
Menurut Deski, permohonan penangguhan penahanan yang keduanya agar dapat menyelesaikan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan para calon jamaah ke polisi.
"Agar Pak Andika dan Bu Anisa bisa mempertanggungjawabkan keberangkatan jamaah First Travel," terangnya.
Untuk itu, Deski berharap, para calon jamaah dapat memantau proses hukum yang sedang dihadapi kliennya.
"Kami harap jamaah untuk bersabar. Kita harus hormati proses hukum," tegasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: