"Saksi Mochamad Anton akan diperiksa penyidik KPK untuk tersangka MAW dalam perkara suap perubahan APBD Pemkot Malang tahun 2015," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Anton, penyidik juga akan memeriksa tersangka Arief dalam kasus yang sama. Anton tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.58 WIB. Ia mengenakan kemeja batik coklat dan tidak mengatakan apa pun saat ditanya wartawan.
Ketua DPRD Kota Malang Mohamad Arief Wicaksono terjerat dua kasus suap terkait pembahasan APBD Malang tahun 2015.
Pada kasus pertama, KPK menyebutkan bahwa Arief menerima uang suap sebesar Rp 700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Pembangunan (PUPPB) Pemkot Malang tahun 2015, Jarot Edy Sulistiyono (JES).
"Yang bersangkutan diduga menerima hadiah atau janji dari JES terkait pembahasan APBD perubahaan Pemerintahan Malang tahun 2015," ujar Febri saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Malang, Jumat (11/8).
Sedangkan untuk kasus kedua, Arief diduga menerima suap dari komisaris PT ENK, Hendrawan Maruzaman (HM). Pemberian suap tersebut terkait dengan penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemerintah Kota Malang tahun 2016 pada 2015.
"Dalam perkara kedua ini, MAW diduga menerima Rp 250 juta dengan nilai proyek sebesar Rp 98 miliar yang dikerjakan multiyears tahun 2016-2018," jelas Febri.
[rus]
BERITA TERKAIT: