Penangkapan Saka dilakukan di Perumahan Melia Recidence, Block GMI No 25 Rt 03/23 Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
"Yang bersangkutan ditangkap saat akan mengantar anaknya sekolah," ujar Kabagpenum Polri, Kombes Martinus Sitompul.
Martinus mengatakan, rumah tersebut merupakan milik Doni Wahyudi yang dikontrakkan kepada Saka selama kurang lebih satu tahun.
Hunian tersebut, ditempati Saka bersama seorang istri dan dua orang anak. "Usai ditangkap, Saka langsung dibawa menuju Mako Brimob kelapa dua bersama dengan satu anaknya," kata Martinus.
Selain mengamankan Saka, tim Densus dan jajaran Polres Tangsel langsung melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati Saka. Namun, Martinus belum merinci barang bukti apa saja yang disita di rumah kontrakan tersebut.
"Untuk mengamankan barang dan Dokumen milik terduga teroris berjumlah empat box dan langsung dibawa ke Mapolres Tangsel," jelas Martinus.
[wid]
BERITA TERKAIT: