Pansus Mau Geruduk Safe House KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 09 Agustus 2017, 21:58 WIB
Pansus Mau Geruduk <i>Safe House</i> KPK
Agun Gunandjar/Net
rmol news logo Panitia Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK) berencana menggeruduk safe house alias rumah perlindungan yang katanya digunakan untuk mengamankan para saksi dalam kasus-kasus yang ditangani.

Ketua Pansus KPK, Agun Gunanjar menyampaikan bahwa peninjauan itu akan dilakukan dalam pekan ini.

"Memang untuk lokasi penyekapan ini sudah ada kesepakatan. Kita juga sudah melakukan komunikasi dengan jajaran kepolisian. Kami tinggal menunggu. Mudah-mudahan dalam 1-2 hari ini sudah bisa kita lakukan," ungkapnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/8).

Dipertegas apakah kunjungan akan dilakukan pada hari Jumat (11/8) nanti, politisi Partai Golkar ini belum bisa memastikan.

"Mudah-mudahan kalau tidak ada halangan. Saya belum bisa memastikan karena memang terkait dengan langkah-langkah yang sedang dilakukan kepolisian terkait laporan saudara Miko Panji Tirtayasa," ujarnya.

Namun pada prinsipnya, lanjut anak buah Setya Novanto ini, kalaupun kunjungan dilakukan pada hari ini, Pansus KPK siap.

"Karena itu kan hanya kunjungan. Tidak usah semua anggota hadir. Tapi saya sebagai Ketua paling tidak sudah menyiapkan beberapa anggota yang akan siap. Ya mudah-mudahan tidak lusa, Jum'at kita lakukan," jelasnya.

Setidaknya kata dia Pansus KPK nanti akan meninjau dua rumah sekap. Dimana berdasarkan laporan yang dihimpun Pansus, ada dua rumah sekap yang dimiliki KPK, yakni di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Depok, Jawa Barat.

"(Di sana) Kita kan sudah banyam mendengarkan keterangan dari berbagai pihak. Kita kan tidak bisa juga langsung mengambil kesimpulan. Kita ingin dalami, apakah betul yang dikatakan, pengakuannya banyak yang terkait dengan saudara Miko. Kita akan lihat di lokasi. Memang sejatinya seperti itu. Kita akan dalami," tegasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA