Yulianis Bersaksi Di Sidang Mantan Dirut PT DGI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 09 Agustus 2017, 13:44 WIB
rmol news logo Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan bekas Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek pembangunan RS Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali dan Proyek Wisma Atlet di Sumatera Selatan.

Dalam persidangan ini, Yulianis akan dimintai keterangan untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi. PT DGI merupakan anak usaha Grup Permai, yang dipimpin mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazarudin.

Menurut Yulianis, kesaksiannya kemungkinan diperlukan untuk mengorek kedekatan Dudung dengan bekas pimpinannya, yakni M. Nazaruddin. Yulianis dinilai mengetahui proses pembahasan pembangunan RS Universitas Udayana yang dilakukan oleh Nazar dan Manager Marketing PT DGI El Idris.

Namun begitu, ia mengaku tidak mengetahui perihal pertemuan Nazaruddin dengan Dudung.

"Mungkin KPK mau tanya masalah BAP (Berita Acara Pemeriksaan) hubungan Pak Dudung dengan Pak Nazar. Kalau itu saya tidak tahu. Saya ketemunya hanya dengan Pak idris, terus sama Rosa juga bilang ketemunya sama Idris," ungkap Yulianis saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).

Selain Yulianis, jaksa KPK juga menghadirkan dua mantan pegawai Permai Grup lain, Mindo Rosalina Manulang dan Gerhana Sianipar. Selain itu, KPK juga memanggil mantan Manager Marketing PT Anugerah Nusantara Claara Mauren dan pihak swasta bernama Arif Taufiqurahman.

Dalam kasus ini, Dudung didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan RS Udayana dan proyek wisma atlet di Sumsel lantaran terlibat dalam pembagian komisi proyek.

Dalam surat dakwaan, Dudung menyetujui pemberian komisi kepada Nazar setelah adanya kesepakatan PT DGI dengan pihak Universitas Udayana yakni sebesar Rp 41,2 miliar. Uang tersebut diberikan kepada PT Anak Negeri sebesar Rp 1 miliar dan PT Anugerah Nusantara Rp 2,6 miliar serta perusahaan Nazar, yakni Permai Grup Rp 5 miliar. Dudung diyakini memperkaya diri sendiri atau korporasi atas proyek tersebut. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA