Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung M. Rum mengatakan, tersangka baru pengadaan kapal pendukung kegiatan lepas pantai tersebut adalah Aria Odman bin Idris selaku direktur utama PT Vries Maritime Shipyard.
"Penetapan tersangka berdasarkan surat Nomor Print-24/F.2/fd.1/08/2017 tanggal 8 Agustus 2017," katanya di Kantor Kejagung, Jakarta (Selasa, 8/8).
Dia menambahkan, Kejagung juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Pertamina Trans Kontinental Suherimanto sebagai tersangka.
Aria Odman yang sejak pagi diperiksa penyidik selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan.
"Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print 23/F.2/Fd.1/08/2017," ujar M Rum.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 junto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pengadaan kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes diduga bermasalah dalam penganggaran, karena seharusnya lebih murah USD 14 juta. Akibatnya negara mengalami kerugian mencapai Rp 35 miliar.
[wah]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: