Jaksa Ogah Paksa Ahok Datang Ke Sidang Buni Yani

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 08 Agustus 2017, 20:15 WIB
Jaksa Ogah Paksa Ahok Datang Ke Sidang Buni Yani
Basuki Purnama (Ahok)/net
rmol news logo Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akan kembali memanggil saksi fakta dalam kasus Buni Yani, yaitu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok yang berstatus terpidana kasus penodaan agama itu diminta menghadiri persidangan kasus ujaran kebencian dan dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat Buni Yani, pekan depan.

JPU, Andi M Taufik, menegaskan, pihaknya masih memiliki kesempatan satu kali lagi untuk melayangkan surat panggilan terhadap Ahok.

"Kami upayakan dulu," ungkap Andi M Taufik usai persidangan yang bertempat di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung. Selasa (8/8), diberitakan RMOL Jabar.

Namun, ia akui JPU tidak bisa memaksa Ahok untuk hadir dalam persidangan pekan depan.

"Tidak bisa dipaksa, karena dia juga sudah ditahan. Kita hanya bisa upayakan dulu," jelasnya.

Dia jelaskan, ketidakhadiran Ahok dalam ruang pengadilan tidak menjadi masalah krusial, mengingat berkas kesaksiannya diambil di bawah sumpah.

"Itu berkas kan sudah disumpah. Menurut kami nilainya sama dengan yang bersangkutan datang ke sidang, Jadi ini sama saja, tidak ada masalah," terangnya.

Persidangan akan kembali dibuka pada pekan depan (Selasa, 15/8) dengan menghadirkan empat saksi, dari mulai ahli sosiologi, digital forensik, agama, dan bahasa

Dalam persidangan ke-8 hari ini seharusnya JPU menghadirkan Ahok sebagai saksi fakta yang telah disumpah dan di-BAP. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak bisa hadir dengan alasan jarak jauh, kondisi sakit, dan pertimbangan yang lain.

"Alasannya, karena ada beberapa pertimbangan, pertama jarak jauh. Juga beberapa hal lain sehingga bermohon kepada majelis agar BAP-nya dibacakan saja," ungkap Andi M Taufik dalam persidangan.

Setelah mendengar pernyataan dari JPU, Ketua Majelis Hakim, M. Saptono, kemudian bertanya kepada penasihat hukum apakah keberatan dengan permohonan JPU.

Penasihat Hukum Buni Yani secara tegas menyatakan keberatan apabila Ahok tidak dihadirkan dan BAP-nya dibacakan.

"Keterangan di persidangan dengan BAP, tidak sama dengan saksi yang lain. Ada diskriminasi perlakuan hukum pada saksi Ahok. Kami dari penasihat hukum menolak akan hal tersebut," ujar salah satu penasihat hukum Buni Yani.

Hakim berembuk dan memutuskan agar jaksa kembali memanggil Ahok.

"Tolong dipanggil untuk hadir di muka persidangan," ungkap Ketua Majelis Hakim,  M. Saptono. [ald]

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA