Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.
"Prosesnya berlangsung setengah hari sekitar pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Dari lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Febri.
Selain geledah, penyidik melanjutkan kegiatan dengan melakukan pemeriksaan empat orang saksi dari unsur PNS Pemkab Pamekasan di Polres Pamekasan. Keempatnya diperiksa untuk seluruh tersangka.
"Pekan ini penyidik fokus melakukan analisa dari hasil penggeledahan dan rencananya pemeriksaan kasus ini akan diawali dengan pemeriksaan terhadap para tersangka hingga akhir pekan ini untuk mengkonfirmasi sejumlah temuan dari kegiatan penggeledahan," imbuhnya.
Sebelumnya pada Jumat (4/8) Penyidik telah menggeledah empat lokasi, yaitu Kantor Bupati, Rumah dinas Bupati, Kantor Inspektorat, Kantor Kejaksaan Negeri. Geledah dimulai pukul 15.00–21.00 WIB.
Tersangka dalam kasus ini ialah, Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Kejari Pamekasan Rudy Indera Prasetya, Inspektor Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kades Dassok Agus Mulyadi dan Kabag Admin Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehuddin.
Kelimanya ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengawasan pengadaan dana desa di Kabupaten Pamekasan oleh Kejari Pamekasan. KPK menduga Bupati Pamekasan Ahmad Syafii sebagai pihak yang menganjurkan suap tersebut.
Sementara pihak yang memberi merupakan Inspektor Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo; Kades Dassok Agus Mulyadi; Kabag Admin Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehuddin. Dan pihak yang menerima suap merupakan Kejari Pamekasan Rudy Indera Prasetya.
[san]
BERITA TERKAIT: