Kasus Korupsi Hutan Riau Jalan Di Tempat

Aktivis Heran

Jumat, 04 Agustus 2017, 10:00 WIB
Kasus Korupsi Hutan Riau Jalan Di Tempat
Foto/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memanggil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Pondok Gede M Romahurmuziy pada 2014.

Romi yang kala itu meru­pakan Ketua Komisi IV DPR dinilai mengetahui seputar revisi Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014.

SK tersebut membahas ten­tang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas kurang lebih 1.638.249 hektare dalam alih fungsi hutan di Riau.

Direktur Center For Budget (CBA), Uchok Sky Khadafi mencium ada kejanggalan dalam kasus ini. Padahal, kata dia, alih fungsi hutan lindung berdasarkan aturan harus minta izin DPR.

"Romi saat ini di atas angin alias selalu meraih kemenangan atas lawan-lawan politiknya. Lihat saja, lawan Djan Faridz bisa merasa menang. Maka dalam kasus alih fungsi hutan. KPK tidak akan berani lebih, selain Romi hanya dijadikan saksi," jelas Uchok.

KPK pun, lanjut aktivis anti korupsi ini, terlihat segan, takut, dan gentar ketika ber­hadapan dengan kebintangan Romi yang masih bersinar. Apalagi Romi memiliki kedekatan dengan Presiden Joko Widodo.

Sehingga menurut hemat Uchok, Jokowi terkesan ter­sandera oleh kasus kasus korupsi partai pendukungnya dan mempertahankan menteri partai ini di kabinetnya.

"Walaupun saya yakin mereka sedang berhati-hati dalam menetapkan tersangka dan tidak asal saja. Sebab untuk menetapkan tersangka mereka selalu berdasarkan dua alat bukti," tegas Uchok.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun dan Gulat Manurung sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya di­tangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) gabungan penyelidik dan penyidik KPK bersama tujuh pihak lain di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Bogor, Jawa Barat, Kamis 25 September 2014.

Bersama mereka disita uang suap sebesar 156.000 dolar AS dan Rp 500 juta, serta uang 30.000 dolar AS. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA