Kejaksaan Diminta Untuk Menahan Dua Tersangka Penipuan Akta Autentik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 04 Agustus 2017, 03:31 WIB
Kejaksaan Diminta Untuk Menahan Dua Tersangka Penipuan Akta Autentik
Bonyamin Saiman/net
rmol news logo Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung dan Kejari Tangerang untuk menahan dua tersangka kasus dugaan keterangan palsu pada akta autentik tanah di kawasan Tangerang yaitu, Direktur PT Salembaran Jatimulia Yusuf Ngadiman serta Komisaris Utama PT Salembaran Jatimulia Suryadi Wongso.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai penahanan terhadap kedua tersangka didasari atas ancaman pidana yakni lima tahu. Menurut Boyamin, sudah sepatutnya keduanya ditahan.

"Buktinya sudah jelas bahwa unsur pidanannya kuat harus ditahan, serta proses hukum secara professional. Jika tidak ditahan ini bisa menimbulkan tanda tanya," ujar Boyamin saat dihubungi wartawan, Kamis (3/8).

Kasus yang menyeret Yusuf Ngadiman dan Suryadi Wongso bermula dari laporan dari Adipura Sukarti seorang pengusaha asal Pontianak, yang juga rekan bisnis kedua tersangka ke Mabes Polri atas kasus pemalsuan akta tanah di Tangerang pada 14 Mei 2012 lalu.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik Pasal 266 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Korbannya adalah Adipurna Sukarti (65).

Berdasarkan tanda bukti lapor nomor TBL/209/III/2016/Bareskrim Polri, kuasa hukum Adipurna, M Soleh menyayangkan kasus dugaan pemalsuan akta otentik saham kasus tanah seluas 45 hektare di Tangerang. Terlebih ketika dua tersangka hingga tahap dua di Kejari Tangerang belum ditahan.

"Korban menyesali bahwa tersangka belum ditahan padahal sudah jelas Pasal 266 KUHP ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara atau di atas lima tahun ada kewenangan ditahan. Ini menjadi tanda tanya," ujar Soleh beberapa waktu lalu.

Di samping menuntut penahanan, pihaknya juga mendesak Kejari Tangerang segera melimpahkan perkara ke pengadilan. Menurut Soleh, kliennya telah memperjuangkan kasus tersebut selama sekitar lima tahun lamanya untuk mendapatkan keadilan.[san] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA