Terpidana Mati Narkoba Harus Segera Dieksekusi, Jangan Hanya Pidato

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 03 Agustus 2017, 11:57 WIB
Terpidana Mati Narkoba Harus Segera Dieksekusi, Jangan Hanya Pidato
Arsul Sani/RMOL
rmol news logo . Komisi III DPR menilai Kejaksaan Agung tengah melakukan menyetop diam-diam terhadap pelaksanaan eksekusi mati terpidana narkoba.

"Setahun belakangan ini Kejaksaan Agung seperti melakukan "moratorium" diam-diam soal eksekusi terpidana mati," ujar Anggota Komisi III DPR, Asrul Sani, Kamis (3/08).

Munculnya desakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk segera mengeksekusi mati Aseng yang merupakan terpidana yang masih mengendalikan pasar narkoba Indonesia, dinilai Arsul, saatnya "moratorium" harus diakhiri.

Arsul menyebut eksekusi mati pada bandar narkoba bisa menjadi pesan bahwa Indonesia benar-benar menyatakan perang terhadap zak adiktif tersebut.

"Terpidana mati harus segera dieksekusi untuk memberikan pesan yang jelas kepada para bandar narkoba bahwa perang terhadap narkoba di Indonesia bukan hanya dipidatokan saja," tukas sekjen PPP itu. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA