Mereka dipulangkan ke negara asalnya terkait dugaan sindikat penipuan modus kejahatan siber internasional.
"Koordinasi dengan imigrasi, hari ini dilakukankan deportasi terhadap 143 yang diindentifkasi sebagai warga negara Cina (Tiongkok). Proses deportasi sedang berjalanan oleh imigrasi," ujar Wadirkrimum PMJ Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto, di Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Kamis (3/8)
Warga negara Tiongkok itu dipulangkan lantaran tidak memiliki dokumen resmi. Pasalnya, mereka masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan sekitar awal tahun ini.
Saat ini, polisi masih mengejar WNI yang menjadi broker sekaligus sponsor WNA asal Tiongkok itu untuk Indonesia. Begitu juga dengan sosok Y yang menyewa rumah untuk persembunyian mereka di wilayah Pondok Indah.
"Masih kita dalami," kata Didik.
Sebelumnya, polisi mengungkap sindikat penipuan kejahatan siber internasional dari tiga negara. Sebanyak 153 orang diringkus dari tiga kota, Jakarta, Surabaya, dan Bali.
[wid]
BERITA TERKAIT: