Kejahatan Siber, Indonesia Deportasi 148 WNA Tiongkok Ke Negara Asal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 03 Agustus 2017, 11:18 WIB
Kejahatan Siber, Indonesia Deportasi 148 WNA Tiongkok Ke Negara Asal
Foto/Net
rmol news logo . Sebanyak 148 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi ke negara asalnya, Kamis (3/8). Upaya tersebut merupakan tindak lanjut terkait dugaan keterlibatan WNA dalam sindikat kejahatan siber yang menipu pejabat dan pengusaha asal Tiongkok.

Mereka diberikan pita berwarna merah sebagai tanda penerbangan pertama dan pita warna hijau tanda penerbangan kedua.

"Mereka kan nanti ada dua penerbangan, pita sebagai tanda," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten, Kmais.

Dari pantauan di lapangan, polisi juga membedakan kaos yang dikenakan para pelaku berdasarkan lokasi penangkapan. Yakni, kaos warna oranye untuk penangkapan di Jakarta, biru wilayah Surabaya dan merah muda yang di Bali. Ada lima bus yang mengantarkan mereka ke Bandara Soekarno-Hatta untuk dipulangkan.

Terkait proses hukumnya, terang Hendy, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian Tiongkok. Pasalnya semua korbannya berasal dari negara yang sama.

Polisi sebelumnya menangkap sindikat kejahatan siber yang melibatkan 148 warga Tiongkok di Jakarta, Surabaya dan Bali, 29 Juli 2017 lalu.

Para pelaku yang ditangkap di Indonesia, ditengarai telah mendapat keuntungan sebanyak Rp 6 triliun selama beraksi sejak satu tahun terakhir. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA