Tersangka merupakan warga Pulau Panggang, Rt 02 RW 02 bertugas sebagai staf di Kelurahan Pulau Tidung.
"Penangkapan terjadi Kamis (27/07) kemarin pukul 15.00 WIB di Rumah Dinas (Rudin) Kelurahan Pulau Tidung. Barang bukti berupa satu paket sabu-sabu 1,5 gram dan alat hisap (bong)," ujar Kapolsek Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Ajun Komisaris Budi Hastono, Jumat (28/07).
Menurut Budi, penangkapan oknum PNS itu, karena adanya laporan dari warga yang melihat gerak-gerik tersangka mencurigakan di dalam rumah dinas.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, Tim Unit Reskrim langsung melakukan penggeledahan dan mendapati oknum PNS tersebut sedang asik mengkonsumsi sabu-sabu.
Saat ini, tersangka telah diamankan ke kantor perwakilan Polsek Kepulauan Seribu Selatan di Jalan Baru, Clincing, Jakarta Utara untuk proses lebih selanjutnya.
Sementara itu, Cecep Suryadi, Lurah Pulau Tidung, membenarkan bahwa salah seorang stafnya diciduk Tim Unit Reskrim karena memakai barang haram jenis sabu-sabu.
"Kita sudah lapor ke bagian kepegawaian dan juga Bupati Kepulauan Seribu untuk di proses," demikian Cecep.
[san]
BERITA TERKAIT: