Pasalnya, nama Novanto tidak disebut dalam vonis hakim kepada dua terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Secara hukum Novanto harus clear," kata Margarito saat dihubungi wartawan, Rabu (26/7).
Menurutnya, berdasarkan vonis hakim yang tidak menyebut nama Novanto maka ketua umum Partai Golkar tersebut tidak terlibat melakukan korupsi, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan atau melakukan korporasi untuk melakukan kejahatan korupsi. Sesuai pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Margarito mengaku bingung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi yang turut menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP beberapa waktu lalu.
"Nah itu mentersangkakan Novanto pakai pasal apa," katanya.
Vonis hakim sendiri menyebut bahwa dana e-KTP hanya mengalir kepada mantan anggota Komisi II Miryam S Haryani, Ade Komaruddin dan Markus Nari. Nama Novanto sendiri dinilai tidak ikut menerima dana e-KTP seperti yang didakwakan KPK.
"Tapi itu kan (dakwaan KPK) dikesampingkan oleh hakim. Hakim tidak yakin terhadap fakta yang hanya berasal dari surat dakwaan tersangka kasus e-KTP dalam persidangan sebelumnya," jelas Margarito.
Dia juga menyindir sikap KPK yang selalu mengatakan akan membuktikan seseorang terlibat korupsi di pengadilan.
"Bolak balik KPK mengatakan tunggu dalam persidangan, tunggu putusan hakim. Faktanya untuk Novanto hakim tidak menyebut. Fakta dalam persidangan itu tidak memperlihatkan keterlibatan Pak Novanto," tegas Margarito.
[zul]
BERITA TERKAIT: