Penerobos JLNT Dan Trotoar Diganjar Rp 500 ribu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 25 Juli 2017, 09:56 WIB
Penerobos JLNT Dan Trotoar Diganjar Rp 500 ribu
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pengendara sepeda motor yang menerobos Jalan Layang Non Tol (JLNT) akan dikenai denda Rp 500 ribu.

"Bukan hanya pelanggar JLNT, tapi pengendara yang melawan arus dan penerobos trotoar juga kota berikan dena Rp 500 ribu," kata Direktur Ditlantas PMJ Kombes Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Selasa (25/7).

Halim menegaskan, di ujung jalan JLNT sudah diberikan rambu langgaran bagi sepeda motor namun masyarakat tetap nekat.

Menurutnya, yang lebih membahayakan adalah ketika pengendara menghindari petugas di ujung jalan. Mereka langsung melawan arah, padahal kendaraan yang melintas di lokasi tersebut cukup kencang begitu juga angin di atas jalan yang memiliki ketinggian 20 meter.

"Kita sudah pasang rambu, karena jalan tersebut sangat berbahaya bagi sepeda motor. Kalau kita tindak di ujung (JLNT) mereka akan melawan arah, itu semakin membahayakan. Bahkan pernah ada kecelakaan yang menewaskan satu orang," terangnya.

Oleh karena itu, ia sudah meminta anggota untuk menindak tegas bagi pelanggar dengan denda maksimal. Tidak ada lagi toleransi bagi para pelanggar.

Hingga Senin (24/7) kemarin, sudah ada ratusan pelanggar yang ditindak. Pihaknya juga tetap menempatkan petugas di ujung jalan untuk mengambil tindakan.

"Mudah-mudahan, dengan adanya penindakan tegas ini bisa menyadarkan dan mengurangi pelaku pelanggaran lalulintas khususnya penerobos JLNT dan trotar," imbaunya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA