KPK Panggil Adik Narogong Untuk Setya Novanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 24 Juli 2017, 09:59 WIB
KPK Panggil Adik Narogong Untuk Setya Novanto
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pengusaha Vidi Gunawan, adik kandung tersangka korupsi e-KTP, Andi Agustinus atau Andi Narogong, kembali dipanggil penyidik KPK.

Vidi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.

"Hari ini untuk kasus korupsi KTP elektronik, penyidik memanggil satu orang saksi dari pihak swasta. Saudara Vidi Gunawan akan diperiksa sebagai saksi tersangka SN," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Dalam fakta persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, terungkap bahwa ada Tim Fatmawati yang mengatur proses pengadaan proyek e-KTP. Vidi Gunawan merupakan salah satu anggota tim tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan, pada ruko di Jalan Fatmawati milik Andi Narogong, terjadi pembahasan rancangan proyek hingga menetukan besaran anggaran proyek e-KTP. Tim Fatmawati dinilai berperan penting dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Pada 17 Juli 2017, KPK menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Ketua Partai Golkar itu diduga memiliki peran penting dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR. Melalui Andi Agustinus, penyidik KPK menduga bahwa Novanto juga telah mengatur peserta dan pemenang lelang dalam pelaksanaan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA