Namun, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu enggan mengungkap siapa pihak yang telah mencatut namanya.
"Sebenarnya saya tuh korban pencatutan, saya sudah jelaskan kepada penyidik bahkan secara terang benderang. Siapa pencatutnya, nanti dilihat di pengadilan," beber Yudi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta (Rabu, 19/7).
Awal Februari 2017, KPK resmi menetapkan dua anggota Komisi V DPR RI yakni Musa Zainuddin dan Yudi Widiana‎ Adia sebagai tersangka korupsi proyek jalan pada Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara. KPK baru melakukan penahanan kepada Yudi sejak hari ini, sementara Musa Zainuddin telah menjalani proses persidangan.
Yudi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Saat ditanya perihal penahanannya, Yudi mengaku senang dapat segera diadili.
"Saya senang untuk segera diadili," ucapnya.
Dalam kasus tersebut, Musa didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima suap sebesar Rp 7 miliar dari Abdul Khoir selaku direktur PT Windu Tunggal Utama. Sementara Yudi menerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Persada So Ko‎ Seng alias Aseng sebesar Rp 4 miliar.
Uang suap dimaksud untuk mengatur jalannya proyek pembangunan jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[wah]
BERITA TERKAIT: