Tersangka Penganiayaan Hermansyah Gunakan Mobil Tarikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 14 Juli 2017, 10:33 WIB
rmol news logo . Dua unit mobil yang digunakan tersangka pelaku penyerangan Hermansyah (46) telah diamankan polisi. Yaitu, Toyota Yaris hitam bernopol B 1440 ZFQ dan Honda City perak nopol B 214 YAA.

Polisi menegaskan aksi tersebut spontan dilakukan tersangka atas dasar plat yang digunakan terdaftar di Samsat Polda Metro Jaya (PMJ).

"Benar ya. Hasil pemeriksaan di Samsat, plat nomornya asli. Ini kejahatan spontan, tidak direncanakan," ujar Kabid Humas PMJ Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (14/7).

Berdasarkan keterangan tersangka Edwin Hitipeuw (37), mobil Yaris dipinjam dari kakaknya. Sedangkan Honda City merupakan mobil hasil sitaan milik orang lain.

Pasalnya, Edwin dan Edwin Hitipeuw (37) berprofesi sebagai penagih utang alias debt collector di Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance.

"Dia (Edwin) sudah sepuluh tahun kerja di sana (SMS Finance) ya. Mobil Yaris punya kakaknya, yang City mobil hasil kerjaan, tarikan," terangnya.

Saat insiden berdarah terhadap Hermansyah terjadi, Edwin berada di mobil Yaris. Tersangka didampingi seorang Lady Companion (LC) bernama Siska.

LC tersebut sempat menemani tersangka saat menghabiskan malam di salah satu tempat karaoke di kawasan Sawah Besar, Jakata Pusat, Minggu (9/7) malam.

Menyusul di belakangnya, mobil City yang ditumpangi Lauren, Erick Birahy (20), Richard Patipelu (21) dan Domaince.

Saat di pejalanan pulang, mobil Yaris yang dikemudikan Edwin terlibat kontak dengan kendaraan Hermansyah dan istrinya, Irina. Tepatnya, saat melintas di Tol Jagorawi Km 6.

Keduanya terlibat cekcok hingga berujung pemukulan. Melihat kejadian tersebut, mobil Honda City yang ditumpangi Lauren dan kawan-kawan pun ikut menghampiri.

Mereka langsung mengeroyok korban, termasuk melukai dengan senjata tajam yang diduga dilakukan Lauren.

Namun, perempuan bernama Siska tetap berada di dalam mobil. Setelah kejadian, Siska diturunkan di Jalan Margonda, Depok dan disuruh naik taksi.

Edwin dan Lauren telah diamankan polisi, Rabu (12/7) dinihari. Sehari berselang, polisi kembali mengamankan Erick dan Richard. Sedangkan Domaince masih berstatus buron. Termasuk Siska yang tengah dilacak pihak kepolisian.

Imbas dari insiden ini, Hermansyah mengalami luka berat setelah ditikam dan dibacok tersangka. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Untuk para tersangka, dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang perbuatan mengakibatkan luka-luka berat. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA