Dakwaan Fahd Sebut Priyo Kecipratan Duit Korupsi Alquran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 13 Juli 2017, 19:53 WIB
Dakwaan Fahd Sebut Priyo Kecipratan Duit Korupsi Alquran
Priyo Budi Santoso/Net
rmol news logo Bekas Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso disebut ikut menerima aliran dana korupsi proyek pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer di madrasah tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama tahun 2011-2012.

Dugaan aliran dana ke politisi Golkar itu tertera dalam catatan Fahd El Fouz, terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium MTS di Kemenag tahun 2011-2012.

Dalam surat dakwaan Fahd, Priyo disebut menerima fee sebesar 1 persen dari nilai proyek pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 sebesar Rp 31,2 miliar.

Kemudian, dalam proyek pengadaan Al Quran tahun 2011, Priyo mendapat jatah sebesar 3,5 persen dangan nilai proyek sebesar Rp 22 miliar.

"Fee dari pekerjaan pengadaan laboratorium komputer Mts tahun anggaran 2011 dengan nilai Rp31,2 miliar yaitu senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6 persen, Vasko/Syamsu sebesar 2 persen, kaantor 0,5 persen, PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 1 persen, Fadh sebesar 3,25 persen, Dendy prasetia sebesar 2,25 persen," ujar Jaksa Lie Putra Setiawan saat bacakan dakwaan Fahd di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/7).

Kemunculan nama Priyo dalam kasus ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya dalam persidangan terhadap mantan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar, nama Prio disebut ikut menerima fee.

Saat itu, Zulkarnaen mengaku pernah diminta Fahd untuk melobi Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, terkait proyek pengadaan Al Quran.

Namun, saat itu Zulkarnaen menyarankan Fahd agar lebih dulu melobi Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso.

Selain itu, nama Priyo juga pernah muncul dalam rekaman penyadapan, dalam sidang pemeriksaan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya.

Mulanya, terdengar suara Zulkarnaen yang tengah membicarakan anggaran Kemenag dengan Fahd. Di tengah pembicaraan itu, Fahd tiba-tiba menyela dengan sebuah pertanyaan terkait komisi untuk Prio dan dijawab dengan tegas oleh Zulkarnain.

Dalam kasus ini, Fahd didakwa bersama-sama dengan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.

Ketiganya menerima suap sebesar Rp 14,3 miliar karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer.

Kemudian, menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab sucil Al Quran tahun 2011. Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran tahun 2012.

Dalam surat dakwaan, Jaksa KPK menjelaskan bahwa Fahd dijanjikan imbalan yang besarnya disesuaikan dengan nilai proyek, apabila ia bersedia menjadi broker atau perantara proyek.

"Mengenai perhitungan fee, telah dicatat oleh terdakwa pada secarik kertas," ujar Jaksa Lie seusai persidangan. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA