Menurutnya, secara keseluruhan uang yang pernah diterima dari proyek e-KTP telah dikembalikan ke negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, sejumlah uang yang dibeberkan jaksa dalam surat tuntutan tidak semua dinikmatinya. Irman mengaku hanya menikmati uang dari Andi Narogong sejumlah USD 300 ribu dan telah disetor ke rekening penampung KPK di BRI pada 8 Februari 2017.
Selanjutnya, Rp 50 juta yang dipakai untuk keperluan pribadi dari USD 200 ribu dari Sugiharto untuk keperluan penalangan pembiayaan Tim Supervisi e-KTP yang dikelola Suciati selaku mantan kasubbag Tata Usaha Pimpinan Ditjen Dukcapil. Uang tersebut, telah disetor ke rekening penampung KPK pada 14 Desember 2016.
"Jumlah uang yang saya setorkan telah sesuai hasil pemeriksaan dan petunjuk penyidik KPK dan sesuai keterangan saksi. Saya mohon kiranya majelis hakim bisa bebaskan saya dari uang pengganti," jelas Irman saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/7).
Irman menjelaskan, uang sebesar USD 573.700 ribu, Rp 2.298.750.000 serta SGD 6 ribu yang dibeberkan jaksa KPK dalam surat tuntutan tidak pernah dinikmatinya, melainkan dikelola oleh Suciati untuk keperluan penalangan pembiayaan Tim Supervisi e-KTP yang sangat diperlukan dalam kelancaran dan suksesnya proyek e-KTP. Bahkan, sebagian uang tersebut mengalir ke mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini dan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
"Kepada Diah Anggraini sejumlah Rp 22.500.000 dan Gamawan Fauzi sejumlah Rp 50 juta," ujarnya.
Jaksa KPK menuntut Irman dan Sugiharto masing-masing tujuh tahun dan lima tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda. Irman dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan Sugiharto dituntut membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut jaksa, kedua terdakwa terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI untuk tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek e-KTP.
[wah]
BERITA TERKAIT: