Menurut Aseng, terpidana Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang memperkenalkannya dengan Damayanti. Dia mengaku pernah bertemu dua kali dengan Damayanti di Plaza Senayan sekitar September atau Oktober 2015. Pertemuan selanjutnya terjadi pada 2016.
Setelah pertemuan pertama, Abdul Khoir meminta bantuan agar dirinya ikut berkontribusi untuk keperluan Damayanti kampanye PDI Perjuangan di Pilkada 2015. Kala itu, Aseng telah mengenal Damayanti dan kemudian memberikan uang Rp 330 juta kepada Abdul Khoir.
"Jadi, sudah dikasih dulu, agak lama baru diminta partisipasi dari saya, sudah saya ikut saja. Saya berteman dengan Abdul Khoir dan Alfred (direktur PT sharleen Jaya Hong Arta Jhon Alfred), jadi ikut saja," jelas Aseng dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Rabu, 12/7).
Lebih lanjut, Aseng menjelaskan, perkenalannya dengan Yudi Widiana berkat M. Kurniawan, seorang anggota DPRD Bekasi. Melalui Kurniawan, Aseng memercayakan pengurusan proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku selatan dari program aspirasi Yudi.
"Kadang-kadang ditelepon, Kurniawan cuma bilang 'bapak kita Pak Y'," ujar Aseng.
Aseng sendiri didakwa memberikan uang kepada anggota Komisi V DPR yakni Damayanti, Musa Zainudin, Yudi Widiana serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX daerah Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari.
Suap yang diberikan Aseng kepada Damayanti, Musa, Yudi dan Amran dengan rincian USD 72.727, Rp 2,8 miliar, USD 103.780, Rp 2 miliar, dan SGD 103.509. Kemudian sebesar SGD 121.088, Rp 2 miliar, Rp 2 miliar, Rp 2,5 miliar, USD 214.300, USD 140 ribu, Rp 500 juta, dan Rp 2 miliar.
[wah]
BERITA TERKAIT: