Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan Vidi bakal diperiksa terkait kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan, dan persidangan perkara korupsi ‎proyek e-KTP untuk tersangka Markus Nari. Penyidik membutuhkan keterangan dari Vidi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (12/7).
Diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan politikus Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka dugaan upaya menghalang-halangi penyidikan dan penuntutan perkara korupsi e-KTP.
Markus Nari diduga menekan mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam‎ Haryani, agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan. Selain itu, Markus juga diduga mempengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan perkara korupsi e-KTP.
Atas perbuatannya, Markus disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
[rus]
BERITA TERKAIT: