KPK Periksa Adik Andi Narogong Untuk Saksi MN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 12 Juli 2017, 12:41 WIB
KPK Periksa Adik Andi Narogong Untuk Saksi MN
Vidi Gunawan/Net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Vidi Gunawan, adik tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan Vidi bakal diperiksa terkait kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan, dan persidangan perkara korupsi ‎proyek e-KTP untuk tersangka Markus Nari. Penyidik membutuhkan keterangan dari Vidi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (12/7).

Diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan politikus Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka dugaan upaya menghalang-halangi penyidikan dan penuntutan perkara korupsi e-KTP.

Markus Nari diduga menekan mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam‎ Haryani, agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan. Selain itu, Markus juga diduga mempengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan perkara korupsi e-KTP.

Atas perbuatannya, Markus disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA