Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pembubaran organisasi kemasyarakatan (Ormas) bukan karena pemerintah takut kalah dengan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di pengadilan. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: