RMOL. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly enggan membeberkan detail format Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menteri asal PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa detail dari Perppu itu akan diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto.
"Nanti diumunkan Pak Menko, Pak Menko juru bicaranya," kilah Yasonna saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6).
Lebih lanjut Yasonna menegaskan bahwa Perppu itu dikeluarkan bukan hanya untuk membubarkan HTI semata. Tapi juga organisasi kemasyarakatan lainnya yang bertentangan dengan undang-undang dan pancasila.
"Nggak lah masa hanya 1 aja," demikian Yasonna.
[san]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: