Keduanya akan dimintai keterangan dalam perkara korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
"Hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaan untuk dua saksi kasus e-KTP dari unsur anggota DPR. Ada Tamsil Linrung dan Agun Gunandjar. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," ucap Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang bagi keduanya. Sebelumnya pada Kamis lalu (6/7), Agun dan Tamsil tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Khusus Agun, ketidakhadiran saat itu karena bersamaan dengan agenda Pansus KPK yaitu mengunjungi Lapas Sukamiskin, Bandung.
Agun dan Tamsil saat ini telah hadir di Gedung KPK. Agun tiba di sekitar pukul 09.32 WIB sedangkan Tamsil pukul 09.53 WIB.
Menurut Febri, penyidik tengah mendalami proses pembahasan anggaran proyek e-KTP. Penyidik menilai ada sejumkah indikasi pelanggaran saat pembahasan anggaran tersebut.
"Penyidik akan terus mendalami dan mengklarifikasi pengetahuan para saksi terkait proses pengurusan anggaran e-KTP dan indikasi aliran dana terhadap sejumlah pihak," pungkasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: