Menurutnya, pemeriksaan tersebut tidak perlu dilakukan, mengingat Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin telah menyatakan menghentikan kasus tersebut.
"Saya gak perlu dong dimintai keterangan. Bodoh saya, kalau diminta keterangan. Wong kasusnya sudah ditutup. Gimana ceritanya? Masa kasus sudah ditutup (malah) dimintai keterangan? Dunia terbalik ini," sesal Hidayat saat dikonfirmasi.
Pria yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sahabat Muslim itu, juga mengatakan kinerja polisi yang dinilainya tidak profesional. Hal itu, lanjutnya, polisi seolah-olah hanya membodohi masyarakat Indonesia.
"Kalau saya menuruti mereka, saya membodohi diri saya sendiri dan publik Indonesia. Mau membodohi publik se Indonesia? Ini polisi yang nggak becus. Dari Jenderalnya sampe bawahannya nggak becus semua," paparnya.
Untuk diketahui, Hidayat dipanggil penyidik untuk mengklarifikasi laporannya terhadap Kaesang, Jumat pagi. Tersangka kasus ujaran kebencian itu datang sendirian mengenakan pakaian koko berwarna putih dan membawa kertas yang ditutupi plastik.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Syafruddin telah menginstruksikan anak buahnya untuk menghentikan Laporan Polisi (LP) atas nama Kaesang.
LP yang ditujukan kepada Kaesang Pangarep, anak Presiden RI Jokowi itu, diduga tidak ada unsur pidana dan mengada-ada.
"Tidak ada (unsur pidana) itu. Laporannya ngada-ngada. Kita tidak akan tindak lanjuti laporan itu," tegas Syafruddin di Mabes Polri, Kamis (6/7).
Instruksi tersebut, disampaikan Syafruddin usai mendatangi Istana Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kamis siang.
Syafruddin menjelaskan, ujaran kebencian (hate speech) yang ditujukan ke Kaesang hanya bersifat gurauan (guyon). Apalagi istilah "Ndeso" yang diperkarakan dianggap merupakan gurauan umum di masyarakat.
[san]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: