"Ada lima anggota DPR yang hari ini masuk dalam jadwal pemeriksaan untuk kasus KTP elektronik. Salah satu saksi ialah Setya Novanto," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (7/7).
Setnov, sapaan Setya Novanto, akan dimintai keterangan untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam dakwaan dan surat tuntutan jaksa, ketua umum Partai Golkar itu dinilai terbukti turut serta memuluskan anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Tiga anggota DPR lainnya yang turut dipanggil KPK di antaranya Khatibul Umam Wiranu, Mirwan Amir, dan Jazuli Juwaini. Seorang sudah tak aktif di DPR, Jafar Hafsah.
Khusus Jazuli hari ini panggilan ulang dari jadwal sebelumnya, Selasa (4/7) lalu. Dari kelimanya, baru terlihat Jazuli, Jafar, dan Umam yang hadir di gedung KPK.
"Kami harap para saksi yang sudah dipanggil sejak jauh hari ini datang dan memenuhi kewajiban hukum tersebut," kata Febri.
Kemarin, Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan akan ada tersangka baru dalam proyek e-KTP. Penetapan tersangka baru itu kemungkinan besar berasal dari unsur politik. Sayangnya Agus enggan mengungkapkan lebih detail pihak yang ia maksud.
"Yah memang ranah politik, tapi kita kan gak perlu mengomentari yang politik kan. Iya anda bisa terjemahkan seperti itu, tapi kita harus cepat-cepat selesaikan ini,’’ kata Agus usai melantik tiga penasihat baru KPK di kantornya.
Pemeriksaan terhadap Setnov dan sejumlah anggota serta mantan anggota DPR lain disebut-sebut untuk mendalami berbagai hal. Seperti, indikasi aliran dana kepada sejumlah pihak, pertemuan-pertemuan yang diduga terjadi pada saat itu, dan juga proses pembahasan anggaran.
Dalam surat dakwaan jaksa, Setnov bersama-sama mantan Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum, disebut sebagai pihak yang mengatur proses persetujuan anggaran proyek e-KTP di DPR. Atas lobi-lobi yang dilakukan keduanya, jaksa menengarai Setnov dan Andi Narogong mendapat jatah 11 persen atau Rp 574,2 miliar.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: