Ini Dalih Jazuli Juwaini Soal Duit Korupsi E-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 07 Juli 2017, 10:59 WIB
Ini Dalih Jazuli Juwaini Soal Duit Korupsi E-KTP
Jazuli Juwaini/net
rmol news logo Ketua Fraksi PKS di DPR RI, Jazuli Juwaini, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tidak hadir dalam agenda pemeriksaan Selasa lalu. Jazuli diperiksa terkait kasus E-KTP yang sedang diselidiki KPK.

Dalam keterangan pers yang diterima redaksi sesaat lalu, Jazuli menegaskan bahwa dirinya ditugaskan oleh Fraksi PKS di Komisi VIII dan terakhir menjadi Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari awal periode 2009 sampai tahun 2013. Sementara, kasus E-KTP sendiri terjadi pada Tahun Anggaran 2011-2012.

"Saya hadir untuk menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Saya khusnudhon (berprasangka baik) panggilan KPK hari ini untuk mengklarifikasi posisi saya saat kasus terjadi, karena nama saya disebut dalam surat dakwaan. Insya Allah posisi saya clear, saya bawa serta Surat Keputusan penugasan saya di Komisi VIII," kata Jazuli.

Dia menegaskan tidak tahu proses pembahasan dan penganggaran program E-KTP di Komisi II dan merasa tidak relevan dikaitkan dengan kasus yang sedang diselidiki KPK ini. Menurut UU MD3, Tata Tertib, dan tradisi di DPR, tidak mungkin satu anggota ada di dua Komisi yang berbeda pada saat bersamaan.

"Saya disebut-sebut sebagai Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) II, padahal saya bukan Anggota Komisi II apalagi Kapoksi II. Saya juga bukan pimpinan Fraksi pada saat itu," terangnya.

Dokumen yang dibawa Jazuli adalah Surat Fraksi PKS Nomor 013/EKS.FPKS/DPR-RI/X/2009 yang ditandatangai Sekretaris Fraksi Zuber Syafawi, SHI tertanggal 19 Oktober 2009. Isinya menerangkan Jazuli sebagai Anggota Komisi VIII terhitung sampai tanggal 23 Mei 2012.

Dan, Surat Fraksi PKS Nomor 170/EXT-FPKS/DPR-RI/DPR-RI/V/2012 yang ditandatangani Sekretaris Fraksi KH. Ir. Abdul Hakim, MM tertanggal 23 Mei 2012, isinya menerangkan Jazuli sebagai Wakil Ketua Komisi VIII terhitung sampai tanggal 21 Mei 2013.

"Mudah-mudahan klarifikasi saya nanti bisa membantu KPK memperjelas kasus dan meluruskan informasi yang beredar luas di masyarakat sehingga menjadi jelas dan tidak salah," pungkasnya.

Dakwaan Jaksa pada KPK yang dibacakan pada Kamis 9 Maret 2017, menyebut banyak sekali nama anggota DPR dan mantan anggota DPR yang menerima uang korupsi E-KTP. Diantaranya, Jazuli Juwaini, Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramain, Djamal Aziz, selaku Kapoksi pada Komisi II DPR RI. Mereka masing-masing menerima 37.000 dollar AS. [ald]

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA