Polisi Pelajari Dugaan Hate Speech Dengan Terlapor Kaesang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 05 Juli 2017, 10:11 WIB
rmol news logo . Kaesang Pangarep dilaporkan warga bernama Muhammad Hidayat, ke Polres Bekasi Kota. Putra kedua Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang gemar vlog itu dipolisikan terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian alias hate speech dan menistakan agama.

"Betul. Laporannya tentang hate speech," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Hero Hendriatno saat dikonfirmasi, Rabu (5/7).

Laporan tersebut beredar di media sosial dengan nomor LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota. Kaesang dilaporkan oleh warga bernama Muhammad Hidayat, warga kelahiran Tapanuli, Sumatera Utara.

Dalam laporan tersebut, Kaesang dinilai telah mengunggah video bernada ujaran kebencian.

"Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan. Nggak mau mengikatkan. Padahal sesama muslim. Karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso," ujar Kaesang dalam vlognya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono juga membenarkan terkait laporan terhadap Kaesang ke pihak berwajib. Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami laporan tersebut.

"Saat ini sedang dipelajari laporan tersebut," timpal Argo saat dihubungi, Rabu. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA