Romli Atmasasmita: Kasus HT Over Kriminalisasi Dan Kental Politisasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 05 Juli 2017, 09:47 WIB
Romli Atmasasmita: Kasus HT Over Kriminalisasi Dan Kental Politisasi
Romli Atmasasmita/Net
rmol news logo . Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Prof. Romli Atmasasmita menilai Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo mengalami over kriminalisasi dan kental politisasi dalam kasus SMS yang dipermasalahkan oleh Jaksa Yulianto.

"Aneh seorang aparatur hukum merasa takut karena suatu SMS ini over kriminalisasi. Sesuatu yang biasa dibuat luar biasa, sesuatu perbuatan yang bukan kriminal dibuat jadi kriminal. Malahan ini saya katakan over kriminalisasi," ujar Romli saat dihubungi wartawan, Rabu (5/7).

Dia membeberkan over kriminalisasi tersebut karena sejatinya isi SMS tersebut adalah berupa aspirasi. "Jadi itu hal yang biasa disampaikan umumnya oleh semua pemimpin waktu kampanye begitu, akan saya basmi korupsi, akan saya basmi kejahatan, itu kan biasa. Kalau menurut saya itu bukan sesuatu yang luar biasa. Bukan tindak kriminal," jelasnya

Romli mengatakan disisi lain ada politisasi dalam kasus ini. "Saya banyak menyampaikan bahwa ini politisasi. Dia (HT) memiliki posisi politik yang bagus, bisa-bisa saja di sudut sana bisa nilai bgitu," ungkapnya.

Romli mengatakan sebagai seorang ahli hukum pidana  SMS HT tidak mengandung unsur pidana. Hanya biasa saja, penyampaian aspirasi warga negara,” tegasnya

Lebih jauh Romli melihat memandang hal ini hubungan antara warga negara dan orang yang memegang kekuasaan. Hary Tanoe adalah rakyat biasa, sedangkan Yulianto penegak hukum.

Dalam sejarah demokrasi, tuturnya, rakyat memiliki hak untuk bicara. "Kalau di zaman orde baru dulu rakyat tidak boleh bicara. Setelah reformasi ada kebebasan bicara, kebebasan menyampaikan pendapat. Nah SMS HT itu salah satu wujud dari hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat," tegasnya.

"Di sisi lain aparatur hukum tidak boleh menyampaikan hasil penyelidikan laporan lanjutan itu dilarang, inikan Yulianto menyampaikan itu, diwawancara TV, dia bawa itu bukti-buktinya, pakai baju dinas, yang semestinya tidak boleh oleh UU. Karena itu akan menghalangi proses penyelidikan-penuntutan tapi dia buka sendiri itu dimuka publik, melanggar dan itu tidak boleh, jadi kalau saya melihat ini mengada-ngada," imbuh Romli menambahkan.

Dari sudut hukum pidana, sms itu, lanjut Romli bisa sampaikan pada aparat penegak hukum, dan semua orang bisa melakukannya bukan lah hal yang luar biasa.

"Laporan Yulianto tidak proposional dan berlebihan bahkan kalau boleh saya katakan ini over kriminalisasi. Jadi dia membuat sesuatu soal sesuatu yang tadinya tidak masalah menjadi masalah kemudian dianggap serius. Ini namanya dramatisasi dari suatu persoalan sehingga menimbulkan pandangan banyak orang bahwa HT itu jahat. Ini tidak boleh," ungkapnya.

Romli menambahkan kalau sekedar SMS begitu saja, dibaca berulang-ulang pun tidak ada unsur pidananya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA