Pengacara Dandan, Efran Helmi Juni menjelaskan bahwa kliennya cukup berprestasi saat memimpin Dinas PMPTSP.
Salah seorang kepala bidang di dinas tersebut, yakni Darto juga mengakui hal itu. Pengakuan disampaikan di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung pertengahan Juni 2017 lalu.
"Harus diakui itu prestasi Pak Dandan sehingga mendapatkan penghargaan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara atas pelayanan perizinan yang baik," terang Efran dalam perbincangan, Selasa (4/7).
"Hal itu disampaikan oleh salah satu saksi dalam sidang di Pengadilan tanggal 14 Juni 2017 yang bernama Darto,†sambungnya.
Tak hanya itu, menurut Efran, di persidangan itu Darto juga menyampaikan bahwa Dandan kala memimpin dinas PMPTSP melakukan sejumlah terobosan.
"Pengakuan Darto, di zaman Dandan memimpin dinas PMPTSP, lembaga ini memberikan pelayanan secara online dan tidak perlu bertemu dengan Kadis PMPTSP," tandasnya.
Sidang lanjutan kasus dugaan suap dalam perizinan yang menjerat Dandan Reza Wardana akan dilanjutkan, Rabu (5/7).
[sam]
BERITA TERKAIT: