
. CEO & Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, di Direktorat Siber Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/7), pukul 09.00 WIB.
Hary Tanoe ditetapkan sebagai tersangka UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.
Dia diduga mengirim pesan yang berisi ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Ketua Umum DPP Partai Perindo itu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni lalu. Penetapan Hary Tanoe didasari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Siber Bareskrim pada 14 Juni 2017.
Hary Tanoe selanjutnya dicegah bepergian ke luar negeri pada 22 Juni 2017. Pencegahan dilakukan selama 20 hari.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: