Polisi Kembali Periksa Firza Untuk Lengkapi Berkas P-19 Kasusnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 03 Juli 2017, 17:00 WIB
Polisi Kembali Periksa Firza Untuk Lengkapi Berkas P-19 Kasusnya
Firza Husein/net
rmol news logo Penyidik Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, Selasa (4/7).

Tersangka kasus dugaan chat pornografi itu diagendakan untuk memberi keterangan tambahan terkait berkasnya yang berstatus P-19, pukul 10.00 WIB.

"Iya besok jam 10.00 WIB akan diperiksa untuk (berkas) P-19 nya dia (Firza). " kata Argo kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Senin, (3/7).

Seperti diketahui, berkas Firza dinyatakan belum lengkap (P-18) dan dikembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa (P-19). Saat ini, polisi tengah melengkapi berkas berdasarkan petunjuk jaksa tersebut agar dapat segera diserahkan kembali ke jaksa (P-20).

"Kita akan (melakukan) memeriksa tambahan," terang Argo.

Meskipun demikian, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu enggan menjelaskan apa saja kekurangan akan dibutuhkan dari keterangan Firza. Selain itu, Argo juga mengatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan terhadap Firza saja, tidak termasuk Kak Emma.

"Ya itu nanti, tidak bisa saya sampaikan (materi pemeriksaan). Dia saja, nggak sama kak Emma," ujar Argo.

Seperti diketahui, Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan pidana diatas 5 tahun.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA