10.666 Narapidana Se-Jabar Mendapat Remisi Hari Lebaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Minggu, 25 Juni 2017, 14:07 WIB
10.666 Narapidana Se-Jabar Mendapat Remisi Hari Lebaran
Ilustrasi/net
rmol news logo Sebanyak 10.666 narapidana di Jawa Barat mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri 1438 H dari  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwil Jawa Barat.

Dari jumlah tersebut, narapidana yang langsung dapat menghirup udara bebas mencapai 95 orang. Sedangkan narapidana yang mendapatkan remisi khusus dengan pengurangan masa tahanan sebanyak 10.571 orang.

"Tahun ini, remisi yang diberikan kepada seluruh warga binaan di Jawa Barat sebanyak 10.666," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Susy Susilawati, di sela perayaan hari raya Idul Fitri di Lapas Kelas 1 Sukamiskin Kota Bandung, Minggu (25/6), dikutip RMOL Jabar.

Untuk tahanan di Lapas Sukamiskin, sebanyak 98 narapidana dari berbagai kasus yang diusulkan mendapat remisi hari raya. Namun, Kemenkumham hanya menerbitkan remisi Lebaran untuk 42 narapidana.

Narapidana berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebanyak 30 orang, narapidana berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebanyak 4 orang.

"Sedangkan untuk narapidana kasus korupsi yang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99/2012 sebanyak delapan orang," terangnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA