Tim kuasa hukum Santrawan T. Paparang dan Haposan Paulus Batubara dari kantor advokat Paparang-Batubara and Partners mengatakan, para perwira mengaku siap menghadapi proses hukum dengan langkah-langkah yang tepat sesuai kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
"Kami tentu akan menghadapi ini sesuai kaidah hukum juga. Hanya kami sayangkan bahwa kasus ini sudah terlanjur ramai di media dengan penggiringan opini seolah-olah telah terjadi tindakan pidana korupsi. Padahal tidak demikian adanya," kata Paparang saat memberikan keterangan di Jakarta, Sabtu (24/6).
Tanpa merinci lebih jauh pernyataannya, Paparang hanya memberi sinyal bahwa kasus tersebut sangat kompleks. Dan pada waktunya akan dibuka seterang-terangnya kepada masyarakat.
"Usai Hari Raya Lebaran kita akan menggelar konferensi pers untuk membuat terang masalah helikopter AW-101 ini. Bagaimana mekanisme pembelian, prosesnya sampai pihak-pihak yang terlibat akan kita beberkan. Termasuk bagaimana status atau kedudukan hukum kasus ini, supaya publik paham dan mengerti," jelasnya.
Sebagai praktisi dan pengacara yang berpengalaman, Paparang dan Haposan berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah pembelaan hukum secara profesional.
"Prinsip kami adalah sebuah langkah hukum yang diambil Panglima TNI dengan membawa kasus ini ke ranah hukum baik di KPK maupun Puspom TNI harus juga direspon dengan langkah hukum yang sama," tegas Paparang.
Dugaan korupsi dalam pembelian Helikopter AW-101 oleh TNI AU dari sebuah perusahaan di Inggris bergulir sangat cepat setelah pelaporan yang dilakukan Panglima Jenderal TNI Gatot Nurmantyo ke KPK. Bahkan, belakangan berkembang bahwa beberapa perwira tinggi maupun menengah di lingkungan TNI-AU sudah ditetapkan sebagai tersangka.
[wah]
BERITA TERKAIT: