Nilai Pelaporan Gratifikasi Pejabat Negara Tahun Ini Tertinggi Dicapai KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 22 Juni 2017, 13:18 WIB
Nilai Pelaporan Gratifikasi Pejabat Negara Tahun Ini Tertinggi Dicapai KPK
Ilustrasi/Net
rmol news logo Dalam lima tahun terakhir, laporan pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara terkait Hari Raya Idul Fitri yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus meningkat.

Berdasarkan data dari Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, pada 2015 terdapat 94 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri yang terdiri dari bingkisan berupa makanan-minuman, voucher belanja, perabotan rumah tangga, bahan kain dan barang elektronik total senilai Rp 35,8 juta.

Sedangkan pada 2016, terdapat 371 laporan penerimaan gratifikasi Hari Raya meningkat pesat hingga Rp 1,1 miliar. Pemberian itu terdiri dari uang tunai, parsel makanan- minuman, voucher belanja, laptop, juga sarung dan kristal.

Sedangkan pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara secara keseluruhan dalam lima tahun terakhir data adalah sebagai berikut:

Tahun    Nilai Gratifikasi (Rp)
2013    1,974,552,550
2014    3,652,423,008
2015    7,325,864,436
2016    14,585,556,043

Awal Juni lalu, nilai pelaporan gratifikasi secara umum yang masuk ke KPK mulai Januari hingga Mei 2017 telah mencapai Rp 108,3 miliar.

"Jumlah ini adalah jumlah tertinggi yang pernah dicapai, setelah terus menerus mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya," kata Giri dalam rilis kepada awak media, Kamis (22/6).

Menurut Giri, jumlah pelaporan tersebut meningkat setiap tahunnya seiring dengan kesadaran pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk melaporkan hadiah yang dapat mengakibatkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas bersangkutan.  

"Kami hanya menerima laporan sepanjang belum masuk perkara pidana. Jika yang dilaporkan itu sudah dalam proses pengusutan, kami tolak," katanya.

Dalam upaya membangun kesadaran dan pemahaman gratifikasi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK melakukan sosialisasi ke berbagai institusi pemerintah maupun badan usaha milik negara, menerbitkan surat edaran dan mendorong sistem pengendalian gratifikasi di masing-masing institusi.

"KPK juga melakukan pemetaan titik rawan gratifikasi di layanan-layanan publik, seperti pencatatan nikah oleh Kantor Urusan Agama dan layanan pendidikan," pungkas Giri.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA